KETIKNEWS.ID,-- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengizinkan acara buka bersama asal sesuai dan taat protokol serta tidak mengobrol.
Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, yang mengatakan dengan pelonggaran PPKM ini masyarakat boleh melakukan bukber dengan syarat jaga jarak, selalu cuci tangan dan tidak mengobrol.
Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Kemenag Akan Terbitkan Surat Edaran Prokes Ibadah di Bulan Ramadhan
"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan. Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," ujarnya, Selasa (29/03/2022).
Selain itu, Wiku juga menyampaikan jika ingin melaksanakan buka bersama sebaiknya menaati protokol kesehatan secara betul-betul agar bisa beradaptasi.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Diskar PB Kota Bandung Siaga Tanggap Bencana
Kementerian Agama dan pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memahami betul-betul kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Mengingat tiap daerah memiliki level PPKM yang berbeda.
Untuk penggunaan masjid di bulan Ramadhan, pemerintah daerah diminta untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan ibadah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dan Surat Edaran Kementerian Agama agar pandemi semakin terkendali.
Baca Juga: Tak Terduga! Will Smith Menyesal dan Minta Maaf Kepada Chris Rock Atas Aksinya
Artikel Terkait
Satgas COVID-19 Berupaya Cepat Tanggap Menindaklanjuti Temuan Kecurangan Terkait Karantina
Kasus Covid-19 Melandai, Pemkot Bandung Kejar 30 Persen Vaksin Booster di Bulan April
Jelang Ramadan, Diskar PB Kota Bandung Siaga Tanggap Bencana
Simak, Berikut Regulasi PPKM Level 3 di Kota Bandung Selama Ramadan 2022
Cegah Penularan COVID-19, Kemenag Akan Terbitkan Surat Edaran Prokes Ibadah di Bulan Ramadhan