• Rabu, 27 September 2023

Rancangan Perda RTRW 2022-2042, Pemkot Bandung Berkomitmen Jaga Ruang Terbuka Hijau

- Rabu, 6 April 2022 | 10:27 WIB
Rancangan Perda RTRW 2022-2042, Pemkot Bandung Berkomitmen Jaga Ruang Terbuka Hijau. (Humas Pemkot Bandung)
Rancangan Perda RTRW 2022-2042, Pemkot Bandung Berkomitmen Jaga Ruang Terbuka Hijau. (Humas Pemkot Bandung)

KETIKNEWS.ID,-- Pemkot Bandung berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Termasuk akan mengembangkan rimba kota hingga roof garden.

Komitmen tersebut bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042.

Rencana itu diungkapkan Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memaparkan rancangan Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Intercontinental Jakarta 5 April 2022.

Baca Juga: Sejak 2015 Sampai Sekarang, 9000 Anak Palestina Ditangkap dan Dipenjara Pihak Israel

"Untuk pemenuhan RTH, ada surat pernyataan mengenai komitmen dalam Raperda RTRW Kota Bandung. Meliputi pengembangan rimba kota, taman kota, taman kecamatan, RTH, jalur hijau, roof garden," ungkap Yana.

Menurutnya Pemkot Bandung akan mengupayakan penyediaan RTH publik, pemanfaatan lahan terlantar publik, pemulihan kembali ruang terbuka, inventarisasi aset pemerintah sebagi RTH, penyediaan lahan untuk pemakaman, penataan kawasan sepadan sungai.

"Kawasan strategis kota itu meliputi, sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan juga daya dukung lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: Usai Putar Adzan Lebih Cepat, Stasiun Radio di Malaysia Minta Maaf

Selain itu, Yana juga memaparkan tentang rencana pusat pelayanan publik. Kota Bandung akan memiliki dua Pusat Pelayanan Kota/kawasan (PPK) yaitu Alun-alun dan Gedebage.

Sedangkan untuk Sub Pusat Pelayanan Kota/kawasan (SPPK) bakal hadir di sejumlah titik.

"Untuk SPPK berada di Setrasari, Pahlawan, Leuwipanjang, Maleer, Arcamanik, Ujungberung, Kordon, Derwati," jelasnya.

Baca Juga: Menparekraf: SDM Kemenparekraf Harus Punya Dedikasi, Loyalitas, Kompetensi, dan Kualitas Kinerja Tinggi

Perlu diketahui, rapat koordinasi lintas sektor tersebut merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2022.

Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yadi Sembako Dilaporkan Polisi, Diduga Soal Ini

Kamis, 21 September 2023 | 20:57 WIB
X