Tersangka Kasus Binomo Bertambah Tiga Orang, Siapa Saja Mereka?

- Senin, 11 April 2022 | 10:31 WIB
Tersangka Kasus Binomo Bertambah Tiga Orang (Instagram.com/@vanessakhongg)
Tersangka Kasus Binomo Bertambah Tiga Orang (Instagram.com/@vanessakhongg)

KETIKNEWS.ID,-- Penyidik sebut sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Binomo. Setelah Indra Kenz, ada enam orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus Binomo.

Berikut keterangan yang disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa BEM SI, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Taat Konstitusi dan Mengawal Demokrasi

Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:

1. Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka 4 (empat) orang Tersangka Idra Kesuma alias Indara Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama

2. Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK).

Terhadap Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudianto Pei akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022). Ketiganya menjadi tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Turut Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," lanjutnya.

"Dimana terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma aliasIndra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz".

Baca Juga: Pak Uu: Libur Lebaran Boleh Mudik, Vaksinasi Tetap Diutamakan

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma yakni adik Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (Tatan/Ketiknews.id)

---------------------------------------------------------------------------------------

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok 5 Agustus 2023 Jakarta, BMKG:

Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:24 WIB
X