Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

- Senin, 11 April 2022 | 10:39 WIB
pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 
pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo Bertambah Tiga Orang, Siapa Saja Mereka?

Hubungan kerja tersebut yakni dengan pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa BEM SI, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Taat Konstitusi dan Mengawal Demokrasi

Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rakernas PDI-P hari ini akan digelar di JIExpo

Jumat, 29 September 2023 | 09:11 WIB

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB
X