KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo Bertambah Tiga Orang, Siapa Saja Mereka?
Hubungan kerja tersebut yakni dengan pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa BEM SI, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Taat Konstitusi dan Mengawal Demokrasi
Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.
Artikel Terkait
Kemnaker Canangkan Tiga Resolusi Hadapi Tantangan 2022
Kemnaker Kembangkan BLK Komunitas sebagai Inkubator Bisnis
Kemnaker Mulai Pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20
Penting, Saat Bingung di Tempat Kerja Baru, Kemnaker Bagi 5 Tips Agar Cepat Beradaptasi
Kemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti Pengusaha