KETIKNEWS.ID,-- Mudik Gratis 2022 di sediakan oleh pemeritah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk masyarakat kembali di gelar dengan menyiapkan 350 unit bus,
“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Dia menyebut program mudik gratis juga disiapkan truk pengangkut motor.
Untuk pendaftaran dimulai tanggal 9 April dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.
Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK
Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Lalu, calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
Di mana calon pemudik dapat membawa e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Adapun syarat mudik gratis ini pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.
Baca Juga: Cegah Suhu Politik Memanas Jelang Pemilu, Presiden: Lakukan Edukasi Politik
Dengan jumlah warga yang dapat ditampung yaitu 10.500 penumpang dengan 350 unit bus.
Untuk calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Artikel Terkait
Pak Uu: Libur Lebaran Boleh Mudik, Vaksinasi Tetap Diutamakan
Pastikan Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Turut Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Cegah Suhu Politik Memanas Jelang Pemilu, Presiden: Lakukan Edukasi Politik
Aksi Demo Mahasiswa BEM SI, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Taat Konstitusi dan Mengawal Demokrasi
Tersangka Kasus Binomo Bertambah Tiga Orang, Siapa Saja Mereka?
Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK