KETIKNEWS.ID,-- Kabareskrim Polri memberikan saran atas kasus korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan yang menuai kontroversi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan di daerah setempat.
Kabareskrim Polri, Jumat (15/4/22) mengatakan bahwa saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan Kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.
Kabareskrim Polri menyarankan kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana guna dimintai saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.
Kabareskrim Polri mengatakan dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian akan menjadi dasar yang sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tegas Kabareskrim Polri.
Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi polemik, lantaran korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/22) dini hari.
Baca Juga: Pemesanan Minyak Goreng Curah via Aplikasi Sapawarga Resmi Dikirim Perdana
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi Terkait Suap Karantina Rachel Venya
Bareskrim Polri Proses Penangguhan Penahanan Pegiat Media Sosial Adam Deni
Bareskrim Polri Resmi Tahan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Bareskrim Polri Mengadakan Konferensi Pers Doni Salmanan, apa yang Diungkapkannya?
Bareskrim Polri Beberkan Dunia Tipu - Tipu Ala Doni Salmanan