KETIKNEWS.ID,-- Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengatakan, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan yang ada di Ternate, Maluku Utara.
Ia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan Rumah Bagi Keluarga Korban Kapal Selam KRI Nanggala-402
“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva, Senin 18 April 2022 lalu.
Elva menjelaskan, di tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut.
“Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” jelasnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub: Tol Gratis Bila Antrean Gerbang Tol Lebih 1 KM
Elva menekankan hal tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun 2021 lalu.
“Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha,” tutupnya.
Artikel Terkait
Berikut Ketentuan Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022
Setelah Terbit Edaran THR, Kemnaker Imbau Pengusaha Lakukan Dua Hal Ini
Presiden Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN
Menkeu: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh
Berikut Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pemerintah Daerah
Tentang Aduan THR, Ketua MPR Minta Kemnaker Bentuk Tim Khusus