KETIKNEWS.ID,-- Polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/04/22).
Baca Juga: Diuji Coba Akhir Tahun 2022, Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dipasang
Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.
Baca Juga: Polri Peringatkan Masyarakat agar Memilih Waktu yang Tepat saat Berangkat Mudik Lebaran 2022
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Bareskrim Gelar Perkara Investasi Bodong Robot Trading
Maraknya Investasi Bodong Disaat Sulit, NH Warga Pelambuan Berhasil Memperdaya Puluhan Masyarakat
Bareskrim Buru Pemilik Viral Blast Terkait Investasi Bodong
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Menjadi Terduga Investasi Bodong Binomo
Manager Tim DNA Pro Berhasil Ditangkap Polri dan akan Ditahan