KETIKNEWS.ID,-- Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Telah saya putuskan, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegas Presiden.
Keputusan Presiden tersebut diambil setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran Menteri untuk membahas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Diumumkan melalui kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Kemendag
Presiden pun mengatakan akan terus memantau kebijakan tersebut.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersedian minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tutupnya.
Kebijakan pemerintah tersebut dinilai sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani kasus mafia ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Keterlibatan Dirjen Kemendag di Kasus Minyak Goreng, Mulyanto: Miris!
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Rudi Hartono: Kenapa Mendag Pura-pura Tidak Tahu?
Salurkan Bansos di Sumenep, Presiden: Penyaluran BLT Minyak Goreng Lancar
Polri Jamin Stok Minyak Goreng dan Bahan Pokok Tersedia di Pasaran
Keterlibatan Dirjen Kemendag di Kasus Minyak Goreng, Mulyanto: Miris!
Megawati Merasa Heran, Ibu-ibu Bisa Belanja Baju Baru Tapi Antre Minyak Goreng