KETIKNEWS.ID,-- Jika bicara tentang perizinan produksi, terlintas langsung dalam benak proses panjang dan berbelitnya persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, tenang saja, bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin membuat izin legalitas usaha, HAKI, dan sertifikasi halal, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) semua legalitas produksi bisa diakses dengan mudah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dendi Handiman menyampaikan, dengan adanya Online Single Submission (OSS) sekarang telah diberlakukan izin tunggal.
Baca Juga: Peringati Hari Puisi Nasional, Yana Mulyana Ajak Budayawan Pulihkan Ekonomi
"Cukup dengan NIB, pelaku UMKM bisa berlanjut ke izin sertifikasi halal dan HAKI juga. Relatif gampang karena lewat online. Tapi, jika ada kesulitan, kami siap fasilitasi di Salapak. Tinggal bawa persyaratan dan kelengkapannya saja, berupa KTP/NPWP," jelas Atet selepas acara Weekend Market Ramadan Fest di Salapak Mikroshop, Sabtu 23 April 2022.
Banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika para UMKM memiliki legalitas NIB. Atet menuturkan, pemerintah bisa memberikan fasilitas-fasilitas pelayanan untuk memudahkan permodalan dan advokasi bagi para UMKM.
"Misalnya, butuh permodalan. Kami akan bantu fasilitasi dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non perbankan dengan kredit program KUR," paparnya.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Dunia 2022, UNICEF Jabar: Orangtua di Jabar Sangat Mendukung Program Imunisasi
"Bahkan, jika ada yang membutuhkan advokasi hukum, kami juga menyediakan fasilitas itu di Salapak," imbuh Atet.
Sebab, pada 2021 silam, Atet mengungkapkan, ada salah satu UMKM di bidang kosmetik yang belum mengantongi izin lengkap, dan malah berujung proses hukum.
"Jangan sampai ada kejadian tahun 2021 lalu, dia belum kantongi izin BPOM, tapi sudah edarkan produk. Jadinya malah diproses hukum. Kami tidak mau ada hal seperti ini lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik, SATGAS COVID-19: Untuk Cegah Kenaikan Kasus Pasca Lebaran
Sehingga Atet mengimbau, bagi seluruh UMKM di Kota Bandung untuk memenuhi legalitas NIB terlebih dahulu. Dengan begitu, para pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha mereka.
"Bahkan, 40 persen APBD disediakan untuk para UMKM. Peluang ini harus kita tangkap," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Berikan 150 Sertifikasi Halal dan 79 Sertifikat Uji Mutu Kepada IKM
Ingin Dapat Sertifikasi Produk Halal? Ini Tarifnya!
Ada yang Gratis dan Berbayar, Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK
Salapak Mikroshop Fasilitasi UMKM Bandung Tingkatkan Skill
Butuh Dukungan Para Pelaku Usaha, Pemkot Minta Kadin Kota Bandung Bantu UMKM
Digitalisasi Produk UMKM dan Hasil Tani, Wapres dan Gubernur Jabar Luncurkan Aplikasi Lapak Abah - Ojek Desa