KETIKNEWS.ID,-- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar mendukung imbauan Polda Metro Jaya agar masyarakat mewaspadai pencurian data pribadi dari aplikasi di playstore, termasuk aplikasi yang menyalahgunakan konten azan, jadwal salat, dan mengaji.
“Modus kejahatan cyber bisa dilakukan melalui aplikasi dengan konten apa saja, tidak terkecuali konten keagamaan yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan para pengguna,” ungkap Fuad di Jakarta.
Fuad yakin kepolisian dapat mengusut dan menangkap pelaku kejahatan cyber tersebut.
"Aplikasi di play store yang diduga mencuri data pribadi harus diusut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku." ujarnya.
Baca Juga: Miliki Bonus Demografi Tinggi, Pemkot Bandung Dongkrak Peran Pemuda Tingkatkan Laju Ekonomi
Fuad mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi yang dikeluarkan lembaga resmi.
“Masyarakat dapat mengunduh aplikasi azan dan jadwal salat yang dikeluarkan Kemenag, ormas Islam, dan penyedia fitur dakwah digital lainnya yang kredibel dan terpercaya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kemenag Izinkan Masyarakat Adakan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan
Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua di Dunia, Kemenag: Kita Menuju Nomor Satu
Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Isbat Awal Syawal 1443 H, Kemenag akan Gelar Rukyatul Hilal pada 1 Mei 2022
Kemenag Sebut Program 1 Juta Vaksin Booster Bentuk Kasih Sayang dari Pemerintah
Penuhi Kriteria Baru MABIMS, Kemenag Tetapkan Awal Hilal dan Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei