KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Baca Juga: Pendaftaran “Santri Digitalpreneur Indonesia 2022” Telah Dibuka Hingga 25 Mei 2022
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).
Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Fasilitas Sudah Sangat Baik, Stasiun dan Bandara di Kota Bandung Siap Layani Pemudik
6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Artikel Terkait
Tambah Regimen Baru Vaksin Booster, Berikut 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Dipakai di Indonesia
Vaksinasi Booster dapat Memberikan Perlindungan Hingga 91 Persen dari Risiko Terburuk COVID-19
Kemenkes Sebut Vaksinasi Lengkap dan Booster Kendalikan Pandemi
Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Dapat Memperoleh Vaksinasi Booster
Penerima Satu Suntikan Vaksin Janssen Bisa Lanjut Vaksinasi Booster
Kapolri Bahas Mudik Sehat dan Nyaman dengan 1 Juta Vaksinasi Booster
Kemenag Sebut Program 1 Juta Vaksin Booster Bentuk Kasih Sayang dari Pemerintah