Putusan Mahkamah Agung, Kemenkes Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster

- Selasa, 26 April 2022 | 10:27 WIB
Ilustrasi Vaksin - Putusan Mahkamah Agung, Kemenkes Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Ilustrasi Vaksin - Putusan Mahkamah Agung, Kemenkes Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.

Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Baca Juga: Pendaftaran “Santri Digitalpreneur Indonesia 2022” Telah Dibuka Hingga 25 Mei 2022

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Fasilitas Sudah Sangat Baik, Stasiun dan Bandara di Kota Bandung Siap Layani Pemudik

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan 15 Titik Posko Mudik dan 1200 Voucher

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X