KETIKNEWS.ID,-- THR adalah tunjangan yang diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga: Kemenkes Akan Mulai Uji Coba Platform Indonesia Health Service Tahun Ini
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Aktor Hollywood Pemeran Hulk Kecam Serangan Brutal Zionis Israel Terhadap Palestina
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 dikatakan, gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian gaji Presiden Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000, sedangkan gaji Wapres Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.
Baca Juga: Persib Bandung Promosikan Pemain Muda Arsan Makarin
Adapun tunjangan untuk presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.
Jadi, THR yang akan diterima Presiden Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan, sedangkan THR Wapres Ma'ruf Amin adalah Rp 42.160.000 (Ridwan Alawi/ ketiknews)
Artikel Terkait
Joko Widodo dipercaya Sebagai Salah Satu Pemimpin Dunia Yang Menjadi Anggota Champions Group PBB
Wapres Ma’ruf Amin: Penataan Kawasan Candi Borobudur Ungkit Ekonomi Masyarakat
Wapres Ma'ruf Amin Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf
Presiden: Transisi Pandemi ke Endemi Harus Hati-Hati
Presiden Jokowi Akan Berlebaran di Yogyakarta