Adapun tunjangan untuk presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.
Jadi, THR yang akan diterima Presiden Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan, sedangkan THR Wapres Ma'ruf Amin adalah Rp 42.160.000 (Ridwan Alawi/ ketiknews)
Artikel Terkait
Joko Widodo dipercaya Sebagai Salah Satu Pemimpin Dunia Yang Menjadi Anggota Champions Group PBB
Wapres Ma’ruf Amin: Penataan Kawasan Candi Borobudur Ungkit Ekonomi Masyarakat
Wapres Ma'ruf Amin Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf
Presiden: Transisi Pandemi ke Endemi Harus Hati-Hati
Presiden Jokowi Akan Berlebaran di Yogyakarta