Andi juga mengatakan, Hotman Paris telah mengeluarkan pernyataan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
"Itu merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan telah mencemarkan nama baik kami," tegas Andi.
Padahal, kata Andi, MA sudah menyatakan bahwa Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.
Baca Juga: Usai Dilaporkan, Hotman Paris Kasih Tanggapan Mengenai Laporan yang Menyerangnya
"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata Andi yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi.
(Ridwan Alawi/ ketiknews)
Artikel Terkait
Heboh! Tanggapan Hotman Paris, Terkait Foto Panasnya!
Adu Jotos di Ring Tinju dengan Hotman Paris, Vicky Prasetyo Ungkap Ingin Tantang Deddy Corbuzier
Dianggap Inspirasi oleh Doni Salmanan, Hotman Paris Memberikan Reaksi Tak Terduga
Usai Dilaporkan, Hotman Paris Kasih Tanggapan Mengenai Laporan yang Menyerangnya