KETIKNEWS.ID,-- Belum selesai terkait video parodi, kini Tri Suaka dan Zidan dikecam oleh pencipta lagu, yakni Erwin Agam melalui media sosialnya.
Dikenal sebagai penyanyi cover, ternyata selama ini baik Tri Suaka maupun Zidan belum mengantongi izin dari pencipta lagu.
Hal tersebut dianggap melanggar UU Hak Cipta, terlebih keduanya mendapatkan keuntungan dari lagu yang mereka cover.
Baca Juga: Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2022 yang Simpel dan Elegan
Menindaklanjuti terkait pelanggaran hak cipta tersebut, Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh Forkami (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia).
Bukan hanya sekali, tetapi sudah kedua kalinya. Bukan hanya terkait lagu karya Erwin Agam yakni 'Emas Hantaran'. Tetapi juga lagu lain khususnya lagu Melayu yang dicover Tri Suaka maupun Zidan tanpa izin pencipta.
"Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya dengan dugaan Tri Suaka dan tim & Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu dan mempublishnya," kata Arianto S.H., selaku Ketua Advokasi Forkami.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Fasilitas Publik Aturi Aturan PPKM Selama Libur Lebaran
"Pidananya adalah 8 tahun, dendanya 4 miliar. Makanya kita membuka ruang mediasi," lanjut Arianto.
Artikel Terkait
Tarif Manggung Tri Suaka Terbongkar: Rp 50 Juta Per Jam Hingga Rokok 1 Slop dan Pijat Refleksi
Layangkan Somasi Kepada Tri Suaka dan Zidan, Andika Minta Hargai dan Hormati Karya Musik Orang Lain
Ditelpon Ian Kasela, Tri Suaka Tidak Bermaksud untuk Menghina Andika, Hanya Menjawab Tantangan Warganet
Netizen Ngamuk, Andika Kangen Band Maafkan Tri Suaka dan Zidan
Dituduh Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Tri Suaka dan Zidan Bersuara