KETIKNEWS.ID,-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar menandatangani persetujuan usulan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/4/2022).
Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Dengan telah dipenuhinya syarat administrasi di tingkat provinsi, langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.
Baca Juga: Willy Preman Pensiun: Ternyata Sekolah Tinggi Itu Ada di Terali Besi
"Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengemukakan, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.
"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya.
Baca Juga: Dituduh Utamakan Duniawi, Ustaz Yusuf Mansur Tak Terima Tidak Ada Dikotomi
Tugas dari tim independen ini, kata Kang Emil, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter. Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Artikel Terkait
Minta Perusahaan Segera Ciarkan THR, Wagub Jabar: Agar Pekerja Dapat Mudik Lebih Awal
Bisa Pantau Kemacetan Secara Live Streaming, Dishub Jabar Minta Pemudik Manfaatkan Aplikasi SiManis
Musim Hujan, BPBD Jabar Minta Pemudik Waspadai Puting Beliung dan Rob di Jalur Pantura
Mudik Lebaran 2022, 41 Posko dan 34 Ruas Jalan di Jabar Siap Dilalui Pemudik
14,7 Juta Pemudik Menuju Jabar, Pemkot Bandung Siapkan Antisipasi