KETIKNEWS.ID,-- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) dan SL (24) dijerat pasal berlapis karena membuat konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (6/5/2022).
Zainal menjelaskan, pasutri itu disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun insiden injak Al-Qur'an ini dilakukan pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sang istri sengaja mengunggah video itu ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Pelabuhanratu baru-baru ini.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Pertamina Jamin Stok BBM Darat, Laut dan Udara Aman untuk Arus Balik Mudik Lebaran
"Saat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut," tuturnya.
Zainal mengatakan keduanya masih beragama Islam. Namun, pasutri ini mengakui bahwa pengetahuan mereka terhadap agama masih dangkal. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Viral, Video Pendeta yang Berharap Kepada Menteri Agama untuk Menghapus 300 Ayat Al Qur'an
Viral, Sosok Ustaz Syafiq Rizq Yang di Tolak Berceramah di Grobogan, Jawa Tengah
Viral Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, MUI: Periksa Lahir Batinnya
Viral! Penumpang Ngamuk di Bandara Lion Air, Begini Kronologisnya
Viral! Seorang Pendeta Ngaku Pernah Ke Surga, Sebut Nabi Muhammad Ada di Neraka