KETIKNEWS.ID,-- Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia pada khususnya, maupun dunia pada umumnya.
Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah, bagaimana perspektif hukum mengenai LBGT di Indonesia ?
Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual).
Baca Juga: Undang Pasangan Gay, Tagar Unsubscribe Podcast Corbuzier Bertebaran di Twitter
Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
Oleh sebab itulah, posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.
Indonesia sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) menjamin kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Selanjutnya, dalam ayat (3) diyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Artikel Terkait
Komisi Penyiaran Indonesia Melarang Siaran yang Mendeklarasikan LGBT Selama Ramadhan
Dianggap Promosikan LGBT, Deddy Corbuzier Kena Semprot Netizen Karena Undang Ragil
Ketua MUI Heran dengan Deddy Corbuzier, Malah Undang Pasangan LGBT untuk Tampil di Saluran Youtubenya
Felix Siauw Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier yang Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert
Undang Pasangan Gay, Tagar Unsubscribe Podcast Corbuzier Bertebaran di Twitter