KETIKNEWS.ID,-- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Gencarkan Pemeriksaan Spesimen Hepatitis Misterius
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Puan Maharani Minta Pelayanan Kepada Pemudik Tetap Optimal
Artikel Terkait
Calon Jemaah Kini Dapat Daftar Haji Secara Online Lewat Aplikasi HajiPintar
Robot Pemandu Haji Kini Hadir Bantu Jamaah Haji dan Umrah di Arab Saudi
Kloter Pertama pada 4 Juni, Indonesia Siapkan Kuota Haji Sebanyak 100.051 Jemaah di Tahun 2022
Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Sebanyak 100.051 Jemaaah
Berikut Biaya Haji per Embarkasi Menurut Keppres BPIH 2022