KETIKNEWS.ID,-- Polisi Mumbai telah mengajukan tuntutan terhadap dua masjid karena dianggap melanggar aturan polusi suara, kata para pejabat. Kedua masjid menghadapi ancaman pidana karena mengumandangkan adzan shubuh.
Polisi menuntut Masjid Noorani di Bandra barat dan Masjid Muslim Kabrastan di Santacruz barat dituntut hukuman dengan berdasarkan Undang-Undang Polisi Maharashtra dan KUHP India Bagian 188.
Polisi juga mendakwa Imam dari dua masjid Anwar A. M. Shabbir Shah dan Arif M Siddiqui, dan pengurus Masjid Santacruz, M. Shoaib A. Sattar Shaikh, karena diduga mengizinkan adzan shubuh sebelum waktunya yang ditetapkan Mahkamah Agung yaitu pukul 6 pagi.
Baca Juga: Sinopsis Film Point Break di Bioskop Trans TV Selasa 10 Mei
Dari sekitar 1.140 masjid di Mumbai, lebih dari 90 persen telah melepas atau membisukan pengeras suara mereka. Sebagian menurunkan volumenya hingga tingkat 45 desibel dan mematikannya antara pukul 10 malam hingga 6 pagi.
Seorang pejabat dari Komisaris Tambahan Polisi mengatakan bahwa masjid-masjid lainnya pun sedang dalam pemantauan polisi dan diawasi ketat untuk memastikan mereka mematuhi pedoman.
Isu volume masjid ini ramai setelah sepekan lalu Presiden Maharashtra Navnirman Sena (MNS), Raj Thackeray, meluncurkan kampanye anti-pengeras suara masjid di seluruh negara bagian.
Baca Juga: Sinopsis Film Aftermath di Bioskop Trans TV Selasa 10 Mei
Dia mengancam akan memainkan Hanuman Chalisa dengan volume dua kali lipat di luar masjid yang tidak mematikan speaker luar mereka.
Artikel Terkait
Jejak Umat Hindu di India, 'Kumbh Mela' Tradisi perayaan keagamaan Terbesar di Dunia
Pemimpin Hindu Radikal di India, Serukan Angkat Senjata Melawan Muslim
Hindu Radikal India Serang Masjid dan Bakar Rumah Warga Muslim
Bikin Geleng-geleng Kepala, Empat Pria India Perkosa Biawak Lalu Dimakan
Nasionalis India Klaim dan Ingin Ubah Citra Taj Mahal Sebagai Kuil Hindu