Dianggap Menjelekkan Keluarga Kerajaaan Thailand, Lazada Diboikot Militer Thailand

- Selasa, 10 Mei 2022 | 15:17 WIB
Militer Thailand melarang pengiriman Lazada ke pangkalan militer. (coconuts)
Militer Thailand melarang pengiriman Lazada ke pangkalan militer. (coconuts)

KETIKNEWS.ID,-- Tentara Thailand menyatakan akan melarang anggotanya menggunakan platform belanja online Lazada. Sebab, iklan promosi Lazada dianggap menjelekkan anggota keluarga Kerajaan Thailand.

Juru bicara tentara Thailand, Kolonel Sirichan Ngathong mengatakan, iklan tersebut 'menghina monarki' dan 'menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat Thailand'.

"Angkatan Darat sekarang memiliki kebijakan melarang semua unit tentara dan kegiatan ketentaraan memesan barang dari platform Lazada atau kiriman barang dari Lazada," ucapnya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Avatar: The way of Water Rilis 16 Desember, Shazam! Fury of Gods Pindah Tanggal Rilis

Platform e-commerce ini tidak berkomentar atas boikot di Thailand. Sebelumnya, Lazada meminta maaf atas "kerusakan emosional" yang timbul akibat video tersebut dan berpendapat seharusnya mereka lebih hati-hati.

Sejumlah bisnis di Thailand, termasuk yang dijalankan oleh kerajaan juga menangguhkan platform tersebut.

Masyarakat, yang setia kepada raja, memprotes video iklan Lazada di Facebook. Video iklan Lazada memuat perempuan berbaju tradisional Thailand.

Perempuan dalam video iklan tersebut duduk di kursi roda, ia dianggap sebagai referensi terselubung salah seorang anggota keluarga Kerajaan Thailand.

Baca Juga: Selebgram Awkarin Sampaikan Klarifikasi Soal Dianggap Penyebab Kematian Mantan Kekasihnya

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand, Chaiwut Thanakamanusorn menyatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap pemengaruh (influencer) dan agensi periklanan yang membuat iklan tersebut.

Undang-undang di Thailand melarang penghinaan terhadap raja dan kerajaan. Pelaku pencemaran nama baik, penghinaan atau ancaman terhadap Raja Maha Vajiralongkorn, sang ratu, serta keluarga kerajaan bisa dipidana hingga 15 tahun penjara. (Tatan/Ketiknews.id)

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X