KETIKNEWS.ID,-- Masyarakat umum yang pulang dari mudik lebaran, dianjurkan untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri.
Meskipun tidak menjadi kewajiban, namun hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dan antisipasi untuk tidak tertular dan menularkan kepada yang lainnya.
Baca Juga: Festival Musik Bhayangkara 2022 Gandeng Musisi Jalanan untuk Berkreasi dalam Panggung Perlombaan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kewajiban tes atau tidak saat kembali bekerja, masih menyesuaikan kebijakan yang ada di SE Satgas No 16 tahun 2022 dan Addendumnya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
"Khusus bagi ASN sesuai himbauan MenPANRB maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya," jelas Wiku dalam keterangan pers, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Berharap Stadion GBLA Bisa Seperti Old Trafford
Paska Idul Fitri, ASN juga dianjurkan sementara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengikuti Surat Edaran No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Sementara bagi masyarakat umum, walaupun tidak diwajibkan melakukan test setelah mudik, namun khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip COVID-19 meskipun sudah di booster.
"Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian untuk melakukan tes secara mandiri," pungkas Wiku.
Artikel Terkait
Perlu Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster, Satgas COVID-19: Menekan Penularan Antar Wilayah
Satgas Covid-19 Imbau Fasilitas Publik Aturi Aturan PPKM Selama Libur Lebaran
Kapolri Minta Tempat Wisata Tekankan Prokes untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19 Pasca Liburan Lebaran
WHO: Perkirakan Hampir 15 Juta Orang Meninggal Dunia Akibat COVID-19
Pasca Lebaran Idul Fitri 2022, Pandemi COVID-19 di Kota Bandung Aman Terkendali
Masih dalam Situasi Pandemi COVID-19, 98 Petugas Kesehatan Siap Layani Jamaah Haji