KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.
Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/05/2022).
Baca Juga: Tepis Isu Menurunnya Followers, Deddy Corbuzier Sebut Hoax Belaka
Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Baca Juga: Memilih Fokus Mempersiapkan Album Baru, Grup K-Pop BTS Tidak Hadir di Billboard Music Awards 2022
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.
Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.
Baca Juga: Billboard Music Awards 2022 Umumkan Penyanyi yang Tampil di Acara Tersebut
“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.
Safrizal menjelaskan, khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
Artikel Terkait
Prof Wiku: Turunnya Level PPKM Daerah Patut Diapresiasi dan Dipertahankan
Kabar Baik, Menag Ungkap Kapasitas Jemaah Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Kini Bisa Diisi 100 Persen
Resmi! PPKM di Kota Bandung Turun ke Level 2, Berikut Sejumlah Relaksasinya
PPKM Diperpanjang, Pemda Diminta Antisipasi Jelang Mudik Lebaran 2022
Satgas Covid-19 Imbau Fasilitas Publik Aturi Aturan PPKM Selama Libur Lebaran
Kendalikan Pandemi Setelah Lebaran 2022, Pemerintah Kembali Lanjutkan PPKM Jawa Bali
Satgas COVID-19: PPKM Leveling Akan Terus Berlanjut