KETIKNEWS.ID,-- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik narasi yang menyebut bahwa di alam demokrasi Pemerintah tidak bisa melarang LGBT.
Alasannya, karena tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT.
Padahal, Dedy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT, ini malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan mentake down tayangannya, dan mengaku salah serta meminta maaf.
Baca Juga: Puan Maharani: Jerat Penculik yang Cabuli Belasan Anak Dengan UU TPKS
Bila benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, kata Hidayat sewajarnya sebagai negara hukum, maka pihak-pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU baik DPR maupun Pemerintah dengan melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi “kekosongan hukum” ini.
Bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permissif dan membiarkan LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, sekalipun demikian, kondisi “kekosongan hukum” yang diklaim dan bisa ditunggangi untuk pembuaran atau legalisasi LGBT dengan penyimpangan seksualnya, sudah dari dulu diantisipasi oleh FPKS DPR RI.
Baca Juga: Survei Data Layanan 112 Kota Bandung: Ada 3.411 Panggilan di Pekan Kedua Mei 2022
Sehingga dalam pembahasan RUU TPKS, FPKS DPRRI mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual.
Artikel Terkait
Dianggap Promosikan LGBT, Deddy Corbuzier Kena Semprot Netizen Karena Undang Ragil
Ketua MUI Heran dengan Deddy Corbuzier, Malah Undang Pasangan LGBT untuk Tampil di Saluran Youtubenya
Felix Siauw Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier yang Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert
Undang Pasangan Gay, Tagar Unsubscribe Podcast Corbuzier Bertebaran di Twitter
Masalah LGBT Dalam Aturan Hukum di Indonesia
Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Video Pasangan Homo Dikanal Youtubenya, Saya Tidak Mendukung LGBT