KETIKNEWS.ID,-- Prilaku LGBT di Indonesia merupakan hal yang sangat tabu, karena prilaku ini secara jelas melanggar undang – undang dan juga ideologi bangsa.
Di Indonesia, beberapa organisasi kaum LGBT melakukan gerakan agar mendapatkan pengakuan hak.
LGBT sendiri sebenarnya bukan kasus baru di negara ini, kasus tersebut sudah ada sejak lama dan dimunculkan kembali.
Baca Juga: Optimis Juara, Pemerintah Siapkan Bonus bagi Para Atlet NPCI di Perhelatan Peparprov Jabar
Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Hukum dan Ham MUI menegaskan bahwasanya LGBT (perkawinan sesama jenis) tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Manager Nasution selaku wakil ketua Komisi Hukum dan Ham MUI, Jumat (13//2022), lansir mui.or.id.
“Menurut Pancasila, konstitusi dan undang – undang perkawinan, bahwa perkawinan yang sah di Indonesia itu adalah perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami istri antara laki – laki dan perempuan. Oleh karena itu, perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan Pancasila, konstitusi dan undang – undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: BTS Pecahkan Rekor Baru Billboard Music Awards 2022
Manager mengungkapkan, Hak Asasi Manusia yang dianut dalam Pancasila dirumuskan sebagai Hak Asasi Manusia yang tidak boleh bertentangan dengan agama.
Artikel Terkait
Dianggap Promosikan LGBT, Deddy Corbuzier Kena Semprot Netizen Karena Undang Ragil
Ketua MUI Heran dengan Deddy Corbuzier, Malah Undang Pasangan LGBT untuk Tampil di Saluran Youtubenya
Masalah LGBT Dalam Aturan Hukum di Indonesia
Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Video Pasangan Homo Dikanal Youtubenya, Saya Tidak Mendukung LGBT
HNW: Pemerintah dan DPR Harus Segera Mengisi 'Kekosongan Hukum' Terkait LGBT