KETIKNEWS.ID,-- Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Perlu Langkah Strategis Atasi PMK, Komisi IV DPR: Tidak Bisa Dianggap EntengBaca Juga: Perlu Langkah Strategis Atasi PMK, Komisi IV DPR: Tidak Bisa Dianggap Enteng
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Korea Selatan Berencana Mencabut Kewajiban Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Pemerintah Korea Selatan Hapus Kewajiban Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Satgas COVID-19: PPKM Leveling Akan Terus Berlanjut
Regulasi dan Peraturan Terbaru dalam Perpanjangan PPKM Mei 2022
Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi
Konferensi KTT ASEAN-AS, Presiden Jokowi Serukan untuk Hentikan Perang di Ukraina
Bertandang ke Space X, Elon Musk dan Presiden Jokowi Akan Lakukan Kerja Sama