Satgas COVID-19: Aturan Pelonggaran Pemakaian Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif Mulai 18 Mei

- Rabu, 18 Mei 2022 | 11:13 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.* / Dume Harjuti S - Humas BNPB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.* / Dume Harjuti S - Humas BNPB

KETIKNEWS.ID,-- Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan bahwa arahan presiden telah menimbang perkembangan terkini kasus tingkat nasional dan global dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Terancam Tidak Diberangkatkan, Kemenkes Catat Masih Ada Calon Jamaah Haji yang Belum Divaksinasi Dosis Lengkap

Satgas Penanganan COVID-19 segera menindaklanjutinya dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mengelaborasi arahan presiden melalui beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 dengan masa berlaku efektif per 18 Mei 2022.

Untuk pelonggaran masker ini sendiri, dapat dilakukan untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, kepada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat, disarankan tetap memakai masker. Agar mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih optimal.

Lalu, untuk kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan internasional akan dihapus. Tetapi untuk dapat melakukan perjalanan internasional maupun di dalam negeri dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dari negara asalnya.

Baca Juga: Kemendagri Singapura: UAS Ditolak Masuk Karena Sering Sebar Ajaran Ekstrimis!

Selain itu, dalam momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan Pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun belakangan. Sehingga dapat pulih kembali.

Meski demikian, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan kembali aktivitas masyarakat, namun harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat seperti protokol kesehatan.

"Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," pungkas Wiku.

Baca Juga: Beasiswa Talenta Digital 2022 Resmi Dibuka!

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Sekretariat Kabinet, Satgas Covid 19

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X