KETIKNEWS.ID,-- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Candi Prambanan Sebagai Bukti Keberagaman Indonesia Kepada Delegasi DEWG G20
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Kelompok Yahudi Radikal Israel Serukan Penghacuran Kubah Shakhrah
Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Pandemi COVID-19 Melandai, Presiden Jokowi Bolehkan Masyarakat Tidak Kenakan Masker di Luar Ruangan
Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Ruang Terbuka, Kemenkes: Transisi Pandemi ke Endemi
Satgas COVID-19: Aturan Pelonggaran Pemakaian Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif Mulai 18 Mei
Tanggapi Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Yana Mulyana: Saya Tetap Memerlukan Masker
Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Puan: Jangan Terlalu Euforia