Tidak Ada Pelonggaran, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker

- Jumat, 20 Mei 2022 | 10:27 WIB
Ilustrasi - Tidak Ada Pelonggaran, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker. (Public Relations KAI)
Ilustrasi - Tidak Ada Pelonggaran, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker. (Public Relations KAI)

KETIKNEWS.ID,-- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Candi Prambanan Sebagai Bukti Keberagaman Indonesia Kepada Delegasi DEWG G20

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Kelompok Yahudi Radikal Israel Serukan Penghacuran Kubah Shakhrah

Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca Juga: Timnas Mobile Legends Indonesia Ganyang Malaysia 2-0, Indonesia ke Final SEA Games 2022

Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X