KETIKNEWS.ID,-- PT Kereta Api Indonesa (KAI) mengatakan penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatakan vaksinasi dosis lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukan tes screening COVID-19.
Kebijakan ini telah berlaku mulai keberangkatan dari 18 Mei 2022.
Baca Juga: Tips Memilih Hotel, Sesuai dengan Budget itu Nomor Satu!
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Baca Juga: 8 Cara Menghilangkan Keloid yang Mengganggu pada Tubuh
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Selamat, Rihanna Dikabarkan Lahirkan Anak Pertama dari A$AP Rocky
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Artikel Terkait
Hindari Penumpukan, Menhub Imbau Penumpang Perhatikan Jadwal Keberangkatan Kereta
KAI Tegaskan Tiket Arus Balik Lebaran Masih Tersedia di Tanggal Alternatif
Satgas COVID-19: Aturan Pelonggaran Pemakaian Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif Mulai 18 Mei
Relaksasi Aktivitas Masyarakat, Satgas COVID-19 Keluarkan Dua Surat Edaran Terbaru, Berikut Isinya
Tidak Ada Pelonggaran, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker