Korlantas Polri Himbau Masyarakat Tidak Beli Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Secara Online

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi Pelat nomor Kendaraan berwarna putih (Polri.go.id)
Ilustrasi Pelat nomor Kendaraan berwarna putih (Polri.go.id)

KETIKNEWS.ID,-- Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin (23/5/22).

Baca Juga: Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera Pelangi, Muhammadiyah Sesalkan Hal Tersebut

Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: TikTok Menambahkan Fitur Game dalam Aplikasinya

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," jelas Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Minggu (22/5/22).

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. (Tatan/Ketiknews.id)

Editor: Lucky Edwar

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X