KETIKNEWS.ID,-- Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi berharap kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tidak menjadikan siswa-siswa, khususnya sekolah kembali lalai untuk terus menjalankan standar protokol kesehatan yang sudah diterapkan di masa Pandemi Covid-19 ini.
“Meski demikian, dalam pembelajaran tatap muka khususnya saat di dalam ruang kelas di sekolah-sekolah, saya berharap kebiasaan menjalankan standar protocol kesehatan yang sudah terbentuk atau dilakukan di masa pandemi harus tetap dilakukan,” ujar Nur, Sabtu lalu (21/5/2022).
Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu lintas Menggunakan Ponsel
Protokol kesehatan yang standar dilakukan itu diantaranya seperti tetap menggunakan masker di dalam ruangan dan dikerumunan, tetap melakukan cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer, serta kewajiban dari sekolah untuk memasikan ruang belajar dalam kondisi bersih dan steril.
Dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan, Ia menilai akan meminimalisir terjadinya penularan penyakit lain yang kemungkinan akan muncul.
Baca Juga: Propaganda LGBT Kian Masif, Bukhori Dorong Pengesahan RUU KUHP
Seperti beberapa hari terakhir adanya kasus penyakit hepatitis anak.
Selain itu, ia juga menekankan untuk terus melanjutkan program vaksinasi ke sekolah-sekolah, tidak hanya memaksimalkan, tapi ia berharap program vaksinasi terus berlangsung hingga seratus persen.
Baca Juga: 242 Medali, Kontingen Indonesia Duduki Peringkat 3 SEA Games 2021 Vietnam
Artikel Terkait
Pandemi COVID-19 Melandai, Presiden Jokowi Bolehkan Masyarakat Tidak Kenakan Masker di Luar Ruangan
Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Ruang Terbuka, Kemenkes: Transisi Pandemi ke Endemi
Satgas COVID-19: Aturan Pelonggaran Pemakaian Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif Mulai 18 Mei
Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Puan: Jangan Terlalu Euforia
Tidak Ada Pelonggaran, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker