KETIKNEWS.ID,-- Polri akan menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile akan berbeda di setiap wilayah. Perbedaan itu ditentukan oleh karakteristik setiap wilayah.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Polri Made Agus mengatakan mengungkap ada tiga jenis ETLE.
“Masing-masing daerah punya karakteristik masing-masing,” kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (24/5/2022) dikutip Antara.
Ia menjelaskan ada tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen di tempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kepala Daerah Hadirkan Event Berkualitas
Kemudian ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu. Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile. Jenis terakhir bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.
“Yang sudah mempunyai ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatera Selatan, dan di Jawa Timur masih dilakukan riset,” katanya.
Adapun penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel ada di Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Atlet MotoGP Esport yang Raih Posisi Ketiga Klasemen Dunia
“Munculnya ETLE mobile menggunakan telepon genggam (ponsel) itu merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri sehingga bisa diterapkan terhadap daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis,” katanya.
Inovasi ETLE mobile yang dijalankan di setiap daerah akan diaudit dan di asesmen oleh Korlantas Polri sebagai pengendali mutu. Setiap inovasi tersebut harus menggunakan satu rumah aplikasi, yakni ETLE nasional.
“Sehingga mekanismenya sama, standarnya sama, prosedurnya sama dan luarannya juga sama. Jadi intinya adalah ETLE itu bisa digunakan di perangkat mobile atau handphone,” kata Made.
Baca Juga: Kim Woo Bin Positif Covid-19
ETLE mobile diterapkan untuk menindak pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dilakukan Bertahap
Korlantas Ungkap Temuan Kecelakaan Maut di Bantul: Ada Overspeed
Korlantas Polri Temukan Upaya Pengereman dan Ban Tergelincir dari Kecelakaan Bus Bantul
Tidak Perlu Antre lagi, Urus SIM Sekarang bisa Secara Online dengan Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Korlantas Polri Himbau Masyarakat Tidak Beli Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Secara Online