Gambar pelanggaran yang diambil dari ETLE mobile yang menggunakan ponsel diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi. Tidak bisa menggunakan foto yang diambil oleh masyarakat.
Karena gambar yang diambil oleh petugas nantinya bisa dijadikan sebagai bukti untuk dipakai di pengadilan.
Baca Juga: Inginkan Perdamaian, Presiden Korea Selatan Tidak Harapkan Rezim Korea Utara Runtuh
“Tidak sembarangan anggota Polantas yang bisa memfoto. Jadi anggota itu sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM nya, kalau masyarakat juga enggak boleh. Kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini akan harus dibuktikan di pengadilan, sebagai bukti elektronik,” jelasnya.
Petugas yang menggunakan perangkat ETLE mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
“Jadi dia (petugas) punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya. Kemudian, jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada langitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya,” kata Made.
Baca Juga: Netizen Korea Selatan Beranggapan Rumor Pacaran V BTS dan Jennie BLACKPINK Adalah Fakta
Nantinya, kata dia, gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu melalui mekanisme kontrol dari back office (admin) atau command center, sehingga tidak ada penyimpangan daripada anggota yang ada di lapangan,” ujarnya. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Korlantas Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dilakukan Bertahap
Korlantas Ungkap Temuan Kecelakaan Maut di Bantul: Ada Overspeed
Korlantas Polri Temukan Upaya Pengereman dan Ban Tergelincir dari Kecelakaan Bus Bantul
Tidak Perlu Antre lagi, Urus SIM Sekarang bisa Secara Online dengan Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Korlantas Polri Himbau Masyarakat Tidak Beli Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Secara Online