KETIKNEWS.ID,-- Polisi menggrebek perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi. Dari penggrebekan itu polisi mengamankan 11 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menangkap 11 orang karyawan pinjol ilegal.
Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pimpinan tim (team leader).
Baca Juga: Cegah Heat Stroke saat Musim Haji, PPH Bidang Kesehatan Imbau Jemaah Menjaga Asupan Mineral
Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.
Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.
Auliansyah mengatakan kepolisian menduga bos kesebalas orang itu berada di luar negeri.
"Kemungkinan mereka tidak ada di sini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Ikut Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Mesut Ozil Harus Dikawal Ketat
Artikel Terkait
Jelang Idulfitri 2022, Puteri Komarudin Soroti Fasilitas Penukaran Uang hingga Bahaya Pinjol Ilegal
Motif Tersangka Pengroyokan Ade Armando Diungkap Polisi
Polisi Ringkus Arif Pardiani Sang Provakator Pemicu Ade Armando Dikeroyok
Kemenag Dukung Imbauan Polisi Waspadai Aplikasi Adzan yang Diduga Curi Data Pribadi
Siap-siap, Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu lintas Menggunakan Ponsel