Sementara, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai. Namun, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
(Ridwan Alawi/ketiknews)