KETIKNEWS.ID,-- Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Dalam penyelenggaraan Operasi Patuh 2022 tersebut, petugas kepolisian tidak tilang secara manual. Namun menilang lewat tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Baca Juga: Makna Maskawin Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
"Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi di Gedung NTMC Polri, Senin, (06/06/22).
Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tutur Perwira Menengah Korlantas Polri.
Baca Juga: 5 Jejak Bersejarah Perjuangan Bung Karno di Kota Bandung
Kabag Ops Korlantas Polri meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi.
Kombes Pol. Eddy Djunaedy mengimbau kepada petugas untuk melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Peringatan, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena E-Tilang, Segini Batas Maksimal Kecepatannya!
Lemkapi Apresiasi Kakorlantas Polri dengan Presisi Award atas Inovasi ETLE Tol
Tilang ETLE di Tol Dipastikan Tetap Berlaku Saat Mudik Lebaran 2022
Siap-siap, Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu lintas Menggunakan Ponsel
Korlantas Ungkap Cara Tilang Elektronik Pakai Ponsel