Viral Video Pria Nikahi Kambing di Jawa Timur, Kemenag: Tidak Pantas

- Jumat, 10 Juni 2022 | 15:22 WIB
Video viral pernikahan Saiful Arif (44) dari Gresik yang menikah dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo. (tangkapan layar akun Youtube: Mata Lensa Gresik  )
Video viral pernikahan Saiful Arif (44) dari Gresik yang menikah dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo. (tangkapan layar akun Youtube: Mata Lensa Gresik )

KETIKNEWS.ID,-- Viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).

Sang "mempelai pria" dalam video tersebut adalah seorang youtuber dan content creator di TikTok.

Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya.

Baca Juga: Kota Ramah Sepeda, Kini Table Bike Stand di Kota Bandung Bertambah

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.

Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Meski Meningkat, Presiden Jokowi Sebut Covid-19 di Indonesia Masih Terkendali

Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.

“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

Baca Juga: KIA Atur Undang-undang Cuti Melahirkan

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan.
“Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X