KETIKNEWS.ID,-- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, pada 18 Mei 2022 lalu.
Surat Edaran tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia hingga 7 Juli 2022.
Mengacu SE 56 Tahun 2022, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC menjadi syarat perjalanan.
Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.
Nantinya, petugas bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca Juga: Update Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, Tak Perlu PCR dan Antigen
Panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pesawat:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;
- Pilih fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
(Ridwan Alawi/ketiknews)
Artikel Terkait
Pencabutan PPKM, Puan Maharani: Harus Ada Strategi Matang Agar Tak Timbulkan Euforia
Transisi Menuju Endemi, Satgas COVID-19 Ungkap Level PPKM Terus Membaik
PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1 PPKM
Peraturan Lengkap PPKM 7 Juni - 4 Juli 2022
Standby 24 Jam, Ini WA Center Layanan Jemaah Haji 1443 H Kemenag
Ubah Status Pandemi ke Endemi, Luhut: Tunggu Dua Bulan
Meski Meningkat, Presiden Jokowi Sebut Covid-19 di Indonesia Masih Terkendali