KETIKNEWS.ID,-- Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin (13/6/22) hari ini.
Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi S.I.K., sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Perbedaan Suhu, Jemaah Diminta Tertib Gunakan APD Selama Beraktivitas di Mekah
Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas Kabagops Korlantas Polri.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tegas Kabagops Korlantas Polri.
Baca Juga: Sempat Memilih Pergi dari Rusia, McDonald's Kembali lagi dengan Nama Baru
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
- Knalpot bising
- Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
- Balap liar Melawan arus
- Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Artikel Terkait
Korlantas Polri Himbau Masyarakat Tidak Beli Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Secara Online
Berantas Judi Slot Online, Polri akan Hukum Penyebar Iklan Judi Online
Jelang Balap Formula E, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan
Polda Jabar Izinkan Pasukannya Tembak di Tempat Geng Motor dan Begal
Polri Himbau Pinjol Ilegal yang Bergerak secara Gerilya