KETIKNEWS.ID,-- MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:
A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.
B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.
C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.
D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran wabah PMK:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
Artikel Terkait
Waspada PMK Jelang Idul Adha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi pada Hewan Kurban
Waspadai PMK, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Hewan Kurban
DPR Desak BRIN Segera Seleseikan Riset tentang Bahaya Wabah PMK Hewan Ternak
Hadapi Hari Raya Iduladha 1443 H, DKPP Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat
Kasus PMK Bertambah, 137 Hewan Ternak di Kota Bandung Terindikasi Positif
Puan Maharani Desak Pemerintah Percepat Vaksinasi PMK Hewan Ternak
Yana Mulyana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban