KETIKNEWS.ID,-- Berkurban kini bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform digital termasuk open platform Bantu Tetangga.
Platform menyediakan fitur agar pengguna dengan mudah memilih lokasi penyaluran daging kurban yang diinginkan melalui laman kurban.bantutetangga.com.
"Dengan rilisnya open platform untuk kurban ini diharapkan dapat memperluas jaringan kebaikan bagi individu maupun lembaga penyalur kurban untuk menjual kurban terbaiknya sesuai dengan wilayah pendistribusian daging kurban yang ditawarkan," kata Jefry, direktur Bantu Tetangga dalam keterangannya diterima di Jakarta pada Kamis.
Baca Juga: Raih Penghargaan PBB, Legislator Harap BKKBN Mampu Turunkan Stunting
Kali ini Bantu Tetangga merilis program "Kurban Bahagiakan Tetangga" yang bertujuan untuk memudahkan para lembaga penyalur maupun pekurban dalam bertransaksi kurban.
Diharapkan program ini bisa membantu roda perekonomian masyarakat karena antar warga bisa saling berbagi pengalaman dalam penjualan maupun pendistribusian hewan kurban di wilayah yang telah dipilih.
Kurban Bahagiakan Tetangga memfokuskan pada seluas-luasnya wilayah kebermanfaatan kurban di seluruh Indonesia. Tak hanya terpatok pada kurban di pedalaman, Kurban Bahagiakan Tetangga juga tetap memperhatikan warga-warga prasejahtera di sudut perkotaan.
Baca Juga: Thailand Selangkah lagi Sahkan RUU Pernikahan Sesama Jenis
"Walau Indonesia negara Muslim terbesar, tapi pada kenyataannya tak semua kalangan bisa merayakan Idul Adha dengan sukacita karena pendistribusian daging kurban yang tak merata dan tak tepat sasaran. Semoga hadirnya platform ini bisa menjadi solusi agar pendistribusian kurban bisa lebih merata lagi," kata Jefry.
Artikel Terkait
Waspada PMK Jelang Idul Adha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi pada Hewan Kurban
Waspadai PMK, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Hewan Kurban
Hadapi Hari Raya Iduladha 1443 H, DKPP Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat
Yana Mulyana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban
Simak! Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK