KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer di lingkup kerja birokrasi berlaku pada November 2023.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah segera mempersiapkan solusi sejak dini.
Mengingat, penghapusan tenaga honorer ini akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Menparekraf Jelaskan Kunci UMKM Naik Kelas
Berdasarkan data Kementerian PAN RB, per Juni 2021 ada 410.000 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.
Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tidak adanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi salah satu penyebab pengangguran masih cukup tinggi di Februari 2022.
Baca Juga: Kafilah Kota Bandung Optimis Raih Gelar Juara MTQ Jabar untuk Ke-9 Kalinya
Angka pengangguran per Februari 2022 tercatat 8,4 juta orang. Salah satu faktor meningkatnya angka pengangguran, serapan tenaga kerja di sektor administrasi pemerintah yang turun sebanyak 30 ribu orang selama periode Februari 2021-Februari 2022.
Artikel Terkait
Tenaga Honorer Akan Dihilangkan Tahun 2023, Bagaimana Nasib Mereka?
Pemerintah akan Hapus Status Pewagai Non-PNS dan Tenaga Honorer pada November 2023
Apa dan Bagaimana Outsourcing Bekerja?
Tanggapi SE Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung: 18 Ribu Pegawai Non-ASN Akan Dikaji Dulu