KETIKNEWS.ID,-- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E disebut masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 di Jakarta, biaya komitmen sebesar Rp90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya, yaitu Rp560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.
Estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling sekitar Rp18.184 pada Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Jawa Barat Ikut Pameran World of Coffee di Milan
Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu, biaya komitmen Rp560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.
Pandemi Covid-19 sebabkan perlu ada penghentian anggaran dan pembayaran biaya komitmen untuk tahap dua 2020.
Jakpro dan Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi pun melakukan renegosiasi.
Baca Juga: Pertama Kali, Malaysia Laporkan Nol Kasus Kematian Akibat COVID-19
Hasil dari renegosiasi itu menghasilkan kesepakatan ajang balap mobil listrik itu dilakukan tiga tahun mulai 2022-2024 (dari awalnya lima tahun 2020-2024) dengan total biaya komitmen hasil renegosiasi sebesar 36 juta poundsterling.
Artikel Terkait
Untuk Mengurai Kemacetan Saat Ajang Balap Formula E akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas
Tak Sponsori Formula E, Ahmad Sahroni Sindir BUMN
Tanggapan Erick Thohir Soal BUMN Tak Sponsori formula E
Anies Lebih Memilih Kerjasama dengan BMKG Daripada Pawang Hujan untuk Formula E
Staf Khusus BUMN Jelaskan Alasan BUMN Tak Sponsori Formula E Jakarta