KETIKNEWS.ID,-- Panitia Jakarta E-Prix 2022 buka suara terkait izin pergelaran ajang Street Race di Sirkuit Formula E Ancol yang diadakan Polda Metro Jaya.
Menurut Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022 Irawan Sucahyono, kewenangan untuk penggunaan Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) ini berada di tangan PT Jakarta Propertindo atau JakPro.
Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022 juga mengungkapkan belum mengetahui bentuk perhelatan ajang street race yang diselenggarakan Polda Metro Jaya tersebut.
Baca Juga: Tren Belanja Warga Jakarta Kuartal 1 2022 di Tokopedia
Namun apabila untuk balap motor, beliau menilai sirkuit Formula E Ancol ini sangat bahaya untuk digunakan.
"Saya tidak tahu detail yang akan dipakai acara street race. Karena ini kan kanan kirinya tembok, kalau bentuk road race motor bahaya, sangat bahaya untuk motor, karena itu didesain untuk balap mobil," jelas Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022.
Dijelaskan bahwa sejumlah tikungan di JIEC sangat bahaya bila digunakan untuk ajang road race motor. Pasalnya, sirkuit Formula E Jakarta ini memang didesain bukan untuk balapan sepeda motor, jelas Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022.
Baca Juga: FWD dan Traveloka Siapkan Asuransi Khusus untuk Foodies
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya berencana meminjam sikruit Formula E Jakarta untuk menggelar street race selanjutnya.
Artikel Terkait
Tak Sponsori Formula E, Ahmad Sahroni Sindir BUMN
Tanggapan Erick Thohir Soal BUMN Tak Sponsori formula E
Anies Lebih Memilih Kerjasama dengan BMKG Daripada Pawang Hujan untuk Formula E
Staf Khusus BUMN Jelaskan Alasan BUMN Tak Sponsori Formula E Jakarta
Jakpro Dianggap Belum Lunasi Biaya Komitmen Formula E