KETIKNEWS.ID,-- DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru.” kata Willy melalui keterangan resmi, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Dua Hafiz Indonesia Sabet Juara MTQ Internasional di Amerika
Usulan terkait cuti pendampingan bagi suami tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.
“DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” lanjut Willy.
Willy menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
KIA Atur Undang-undang Cuti Melahirkan
Tak Hanya Eratkan ‘Bonding’ Ibu-Anak, Puan Maharani Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Cegah Stunting