KETIKNEWS.ID,-- Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen.
Menurutnya, keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam keterangan pers, Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Malaysia Diminta Klaim Kepulauan Riau, DPR Kritik Pernyataan Mahathir Mohamad
Dikatakan Muslich, Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama.
Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Muslich.
Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri Setelah Rumahnya Digrebek Polisi
Lebih lanjut legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Artikel Terkait
Viral, Pernikahan Beda agama di laksanakan di Gereja, Bagai Mana Menurut Hukum Islam?
Wanita Muslimah Nikah Dengan lelaki nonmuslim? Inilah Dalil Qur'an
Selain Calon, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Jika Akan Nikah
Heboh Kartu Nikah Palsu Kembali Beredar, Ini Tanggapan Kemenag
Alasan PN Surabaya Izinkan Nikah Beda Agama
MUI Sesalkan PN Surabaya yang Perbolehkan Nikah Beda Agama