Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.
“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini untuk terus dijaga," lanjut Airlangga.
Sementara itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro bagi mobilitas hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.
“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan COVID-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,” kata Airlangga.
Artikel Terkait
Tekan Peningkatan Wabah PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi bagi Hewan Ternak
Kang Emil: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Dilakukan Tiga Tahap
Jelang Iduladha 1443 H, Bupati Ciamis Pastikan Hewan Kurban Terbebas dari PMK
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penanganan PMK Hewan Ternak
Imbas PMK, Pemerintah akan Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan