KETIKNEWS.ID,-- Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta pemerintah menerapkan aturan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat.
Hal itu menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Pemerintah diharapkan melakukan antisipasi penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah mulai banyak ditemukan di berbagai daerah.
“Komisi IX DPR mendorong pemerintah mengawal ketat pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya dengan tingginya angka penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini,” kata Arzeti dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Jumlah Dosis Terbatas, DKPP Jabar Priotaskan Vaksin PMK Diberikan ke Sapi Perah
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Skala besar di sini artinya acara dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu.
Untuk kegiatan skala besar, Pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ke-3.
Arzeti berharap pemerintah secara seksama mengawasi aturan baru itu.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Harap Indonesia Jadi Jembatan Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia,” pesan Arzeti.
Arzeti mengingatkan agar anak usia 6-17 tahun yang mengikuti kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
“Anak dengan usia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid kami imbau agar tidak menghadiri kegiatan berskala besar untuk menghindari potensi penularan Covid,” imbuhnya.
Arzeti juga meminta Pemerintah mempertimbangkan pengetatan kembali aturan pembatasan Covid-19.
Artikel Terkait
Meski Meningkat, Presiden Jokowi Sebut Covid-19 di Indonesia Masih Terkendali
Menkes: Covid-19 Subvarian BA.4 dan BA.5 Sudah Memasuki Indonesia
Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19, Menkes Minta Masyarakat Tekan Laju Penyebran Omicron BA.4 dan BA.5
PMK Kian Marak, DPR Minta Pemerintah Turut Perhatikan Peternak Rumahan
Kasus COVID-19 Kembali Naik, Jokowi Dorong Masyarakat untuk Vaksin Booster
Imbas Omicron BA.4 dan BA.5, Kasus Covid-19 di Jabar Naik, Ridwan Kamil Imbau Warga Tidak Panik
Berikut Ini Ketentuan Prokes Saat Pelaksanaan Acara Berskala Besar