KETIKNEWS.ID,-- Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses investasi pembelian saham BUMN Telkomsel ke PT GoTo.
Sebab, menurutnya, diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi di anak perusahaan PT Telkom tersebut.
“BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Vera, Jumat (24/2/2022) lalu.
Baca Juga: Temani para Jemaah Haji, Warung Indonesia kini hadir di Mekkah
Karena itu, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak.
Menurutnya, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.
“Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” tegas Vera.
Selain itu, KPK, seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya.
Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,” tutup Vera.
Artikel Terkait
Gojek Merger dengan Tokopedia Membentuk Grup GoTo
BUMN Komitmen Lakukan Hilirisasi Batu Bara
Karpet Bandara Soekarno-Hatta Menjadi Bahan Komentar Menteri BUMN
Syarief Hasan: Investasi Telkomsel ke GOTO Berpotensi Pidana